Ilmuwan Unair: Paparan Radiasi UV di Indonesia akan Semakin Parah
Meski temperatur mengalami siklus kenaikan dan penurunan setiap tahun, peningkatan radiasi sinar UV dapat semakin terasa karena lapisan ozon ssmakin menipis.
Foto: Koran Jakarta / SelocahyoSURABAYA - Guru besar bidang Biooptika Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Retna Apsari, baru-baru kmi mengatakan, ada peningkatan temperatur dan paparan radiasi sinar Ultraviolet (UV) di Indonesia terkait tren kenaikan suhu saat ini.
Meski kondisi tersebut telah terlewati, kata Retna, namun bahaya peningkatan paparan sinar UV belum usai.
"Akan terjadi tingkat keparahan yang lebih tinggi dari saat ini apabila manusia masih belum meningkatkan perbaikan aktivitas dan kewaspadaan tentang isu pemanasan global," ungkapnya.
Siklus Tahunan dan Peningkatan Radiasi
Retna memaparkan, meski temperatur mengalami siklus kenaikan dan penurunan yang terjadi setiap tahun, dampak peningkatan radiasi sinar UV dapat semakin terasa. Mengingat, lapisan ozon terus menipis. Organisasi meteorologi dunia juga pernah memperkirakan adanya kemungkinan kenaikan sebesar 1.5 derajat celcius yang akan meningkat setiap tahunnya.
"Akan terjadi tingkat keparahan yang lebih tinggi dari saat ini apabila manusia masih belum meningkatkan perbaikan aktivitas dan kewaspadaannya tentang isu pemanasan global," ungkap dosen Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Unair itu.
Lebih lanjut, bila tidak segera teratasi, penipisan lapisan ozon dapat meningkatkan terjadinya kanker kulit (melanoma) dan penekanan sistem kekebalan, Serta, mencairnya es Samudra Arktik dan mengakibatkan kepunahan beruang kutub pada tahun 2100.
Bentuk Penanggulangan
Kejadian sinar UV yang ekstrem beberapa waktu lalu memang penyebabnya adalah sudut datang sinar matahari dan letak geografis Indonesia. Namun terdapat beberapa cara yang dapat menurunkan tingkat keparahan, yaitu dengan menggalakkan kembali penggantian Bahan Perusak Ozon (BPO).
"Masyarakat dapat mengurangi penggunaan AC sebagai salah satu material penghasil gas CFC yang dapat merusak ozon. Sedangkan pemerintah dan industri melaksanakan kebijakan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No.83/M-DAG/PER/10/2015 tahun 2015 tentang ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon," sebutnya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 3 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 4 Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada
- 5 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
Berita Terkini
- Taman Bebas Asap Rokok Dibangun di Kantor Wali Kota
- Cegah Penyelewengan, Kemenag Perkuat Digitalisasi, Validitas Data, dan Tata SDM
- Presiden Prabowo Panggil Menkomdigi Bahas Transformasi Digital dan e-Government
- Pasangan Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024
- Istana Pastikan Tak Ada Biaya Tambahan bagi Penerima Program MBG