IKN Mampu Jadi Suar RI di Dunia Internasional
Ilustrasi - Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin berkontribusi, dan swasta yang berinvestasi dalam pembangunan IKN.
Berdasarkan data dari Sekretariat Presiden, sudah ada investor swasta yang hadir dalam pembangunan IKN. Investasi tersebut merupakan gabungan investasi dari konsorsium yang terdiri atas sepuluh perusahaan besar.
Pemerintah selalu membuka pintu kolaborasi sebesar-besarnya dengan sektor swasta dalam keberhasilan pembangunan IKN.
Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu Kadin Indonesia Budiarsa Sastrawinata menegaskan komitmen Kadin Indonesia dalam mendorong pembangunan IKN sebagai salah satu program prioritas organisasi guna mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 yang tangguh, sejahtera, inklusif dan berkelanjutan.
"IKN memiliki aspirasi untuk menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan," kata Budiarsa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya