Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Idrus untuk membayar pidana denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Jaksa Lie menyakini Idrus bersalah menerima suap 2,25 miliar rupiah dari pemegang sah Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Lie menyebut hal memberatkan, Idrus disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan Idrus disebut berlaku sopan, tidak menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dipidana.

Dalam kasus ini, tambah jaksa Lie, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap. Jaksa menyebut uang suap itu diberikan agar Idrus membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dan BNR Ltd.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top