Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Idrus Marham Diduga Menerima Suap 1,5 Juta Dollar AS

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Surat Mundur - Idrus Marham seusai menyerahkan surat pengunduran diri selaku menteri sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 karena menerima janji 1,5 juta dollar AS dari pengusaha.

"IM (Idrus Marham) diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8) malam.

Sebelumnya, Idrus Marham menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.

Hal ini dilakukan karena telah mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan dari KPK dengan status tersangka. Idrus beralasan, sebagai warga negara yang taat hukum, ingin sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

"Sekaligus ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dengan sebaik baiknya," katanya usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top