Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau-1

Idrus Marham Diduga Menerima Suap 1,5 Juta Dollar AS

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Surat Mundur - Idrus Marham seusai menyerahkan surat pengunduran diri selaku menteri sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 karena menerima janji 1,5 juta dollar AS dari pengusaha.

"IM (Idrus Marham) diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8) malam.

Sebelumnya, Idrus Marham menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB.

Hal ini dilakukan karena telah mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan dari KPK dengan status tersangka. Idrus beralasan, sebagai warga negara yang taat hukum, ingin sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

"Sekaligus ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dengan sebaik baiknya," katanya usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menerima Hadiah

Idrus diduga bersama-sama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November- Desember 2017, Eni menerima empat miliar rupiah, sedangkan pada Maret dan Juni 2018, Eni menerima 2,25 miliar rupiah.

Dalam penyidikan perkara sejak 14 Juli 2018 hingga hingga kemarin, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, antara lain para pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pejabat PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, pegawai PT PLN Batubara, dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia.

Terungkapnya kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Mensos, Idrus Marham, pada 13 Juli 2018.

KPK kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang 500 juta rupiah dalam pecahan 100 ribu rupiah dan dokumen atau tanda terima uang sebesar 500 juta rupiah tersebut.

Baca Juga :
Kirab Kebangsaan

Diduga, penerimaan uang 500 juta rupiah merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawankawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ant/fdl/AR-2

Penulis : Antara, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top