Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Identitas Tunggal Bakal Tekan Celah Manipulasi Laporan Pajak

Foto : Istimewa

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah jika ingin mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan adalah merealisasikan Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Sistem satu data tersebut diyakini akan menekan celah manipulasi laporan pajak.

Pemerhati Perpajakan yang juga mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/9) mengatakan banyaknya nomor identitas saat ini justru menyulitkan untuk mengidentifikasi kebenaran surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan wajib pajak.

Dengan SIN kata Hadi, akan menyatukan semua identitas dalam satu nomor bersama yang mengadopsi konsep transparansi.

SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi baik data keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak," kata Hadi.

Dengan data yang terkoneksi online, tanpa campur tangan manusia dalam pengambilan data dan pengujian link and match menjadikan pengujiannya bersifat obyektif. Mekanisme seperti itu dapat membuat penerimaan pajak tercapai.

"Hal itu karena tidak ada lagi celah bagi wajib pajak menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada pusat data," paparnya.

Pemetaan tersebut adalah dengan konsep link and match dimana uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.

Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.

Tidak Disembunyikan

Lebih lanjut Hadi mengatakan wajib pajak akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak, sehingga SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

"Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh wajib pajak, sehingga akan patuh membayar kewajiban karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan," katanya.

Dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan.

Hadi mengakui, pajak dan korupsi memiliki pertalian yang sangat kuat terutama karena ada kesempatan dan berkaitan dengan keuangan negara.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top