Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ICW Minta KPK Penjarakan Mantan Mensos Juliari Batubara Seumur Hidup

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sidang pembacaan tuntutan hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Rabu, 28 Juli 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Juli 2021.

KPK mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos COVID-19. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos COVID-19.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos COVID-19. Juliari didakwa menilep Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam proses sidang, Juliari membantah memerintahkan bawahannya untuk menyunat dana sembako COVID-19 itu.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top