Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perayaan Keagamaan

Ibadah Hari Besar Kristiani 50 Persen Kapasitas Gereja

Foto : Istimewa

Menag, Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih jauh, Menag menjelaskan dalam SE tersebut memiliki dua arahan. Arahan tersebut mencakup pengurus/pengelola gereja serta pengguna gereja.

Untuk pengurus/pengelola gereja, harus mengatur jadwal pelaksanaan ibadah atau shifting dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung gereja. Pengurus juga harus mempersingkat waktu beribadah, tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

Selain itu, pengurus juga melakukan pembersihan dan disinfeksi serta menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Harus disiapkan juga petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Pengurus juga harus membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan terutama pengecekan suhu tubuh di pintu masuk. Pengurus juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di gereja.

"Para pengurus/pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan Yesus Kristus secara virtual di rumah-rumah," kata Menag.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top