Ibadah Hari Besar Kristiani 50 Persen Kapasitas Gereja
Menag, Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA - Umat Kristiani dalam ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
"Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (7/5).
Menag mengingatkan pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus juga memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat sesuai edaran tersebut. Dengan adanya edaran tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen Protestan dan Katolik.
"Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus," jelasnya.
Protokol Kesehatan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya