Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Hukuman Mati Meningkat 20 Persen pada Tahun 2021

Foto : FADEL SENNA / AFP

Aktivis organisasi pembela HAM berdemonstrasi menentang hukuman mati

A   A   A   Pengaturan Font

LONDON - Amnesty International, pada Selasa (24/5), dalam laporan tahunannya menyebutkan hukuman mati di seluruh dunia meningkat pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan terjadi peningkatan 20 persen. Beberapa negara telah meningkatkan hukuman mati setelah pelonggaran pembatasan Covid-19.

Amnesty juga mencatat beberapa negara bergerak menjauh dari hukuman mati secara keseluruhan. Laporan Amnesty mengatakan sebanyak 579 orang dieksekusi pada 2021. Jumlah itu merupakan peningkatan 20 persen dari tahun sebelumnya, tetapi angka itu tidak mencakup setiap eksekusi di setiap negara.

Amnesty memperingatkan Tiongkok, Vietnam, dan Korea Utara diketahui melakukan ribuan eksekusi, tetapi tidak banyak diketahui terkait jumlah resmi penerapan hukuman mati di negara-negara tersebut karena sensor oleh pemerintah.

"Tiongkok, Korea Utara, dan Vietnam terus menutupi penerapan hukuman mati, tetapi seperti biasa, sedikit yang kami lihat justru menimbulkan kekhawatiran besar," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dalam sebuah pernyataan.

Naik Dua Kali Lipat

Iran mengeksekusi setidaknya 314 orang, bertambah dari 246 hukuman mati pada 2020. Sementara Arab Saudi diketahui telah mengeksekusi 65 orang, lebih dari dua kali lipat totalnya dibandingkan 2020.

"Setelah penurunan jumlah eksekusi mereka pada 2020, Iran dan Arab Saudi kembali meningkatkan penerapan hukuman mati pada tahun lalu, termasuk dengan tanpa malu melanggar larangan yang diberlakukan di bawah hukum hak asasi manusia internasional. Keinginan mereka untuk menugaskan eksekutor juga tidak menunjukkan tanda-tanda mereda di bulan-bulan awal 2022," kata Callamard.

Sekitar 42 persen dari eksekusi Iran adalah karena pelanggaran narkoba, yang menurut Amnesty merupakan pelanggaran hukum internasional.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan resolusi yang mengatakan negara-negara harus mencadangkan hukuman mati untuk "kejahatan paling serius".

Selain itu, peningkatan eksekusi secara signifikan terjadi di Somalia, Sudan Selatan, Yaman, Belarus, Jepang, dan Uni Emirat Arab.

Amnesty mengkritik beberapa negara karena tampaknya menggunakan hukuman mati sebagai alat represi negara. Di Myanmar, hampir 90 orang dijatuhi hukuman mati dalam apa yang digambarkan Amnesty sebagai kampanye yang ditargetkan terhadap pengunjuk rasa dan jurnalis.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top