Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukuman Mati di Indonesia Punya Sejarah Panjang! Dari Zaman Kolonial Hingga Zaman Modern, Hukuman Mati Disesuaikan Dengan Keadaan

Foto : shutterstock

ilustrasi proses hukuman mati

A   A   A   Pengaturan Font

Hukuman mati masih menjadi perdebatan banyak orang, karena dianggap menyalahi Hak Asasi Manusia atau HAM, dimana seseorang memiliki hak untuk terus hidup. Namun beberapa Negara, termasuk Indonesia menerapkan hukuman mati untuk beberapa kasus berat.

Proses pengadilan untuk menjatuhi hukuman mati dilakukan dengan sangat waspada. Hukuman mati hanya diberikan kepada pelaku kejahatan kelas berat dan memiliki resiko tinggi. Di Indonesia, vonis hukuman mati sudah ada sejak masa kolonial Belanda.

Pada tahun 1808, Herman Willems Deandels datang ke Indonesia, dahulu masih Hindia Belanda. Deandels menjabat sebagai gubernur jendral. Meskipun ia menjabat dalam waktu yang singkat, yaitu pada tahun 1808-1811. Namun Deandels meninggalkan aturan hukuman mati.

Hukuman mati yang diterapkan pada pemerintahan Deandels membidik para koruptur. Deandels ingin mengusung konsep Negara modern dan ingin menghapus segala tindak korupsi dan penyelewengan yang terjadi di VOC. Karena pada saat itu, korupsi di antara pejabat Belanda marak terjadi.

Pada masa itu, jika proses hukum telah dilakukan dan pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi tersangka, maka keputusan itu harus disetujui oleh gubernur jenderal yang sedang menjabat.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Millah Nurnabillah

Komentar

Komentar
()

Top