Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lima Bulan Menghilang

Hukum Seberat-beratnya! Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Cianjur

Foto : istimewa

Pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, setelah melarikan diri selama lima bulan ke wilayah selatan Cianjur, Selasa (28/2/2023)

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejat-nya. Korban yang merasa takut sempat menutupi perbuatan pelaku, namun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya pada keluarga.

Cianjur - Polisi menangkap U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah sempat melarikan diri ke wilayah selatan Cianjur.

Kanit Reskrim Polsek Sukanagara Iptu Aiptu Sulasdi di Cianjur, Selasa (28/2), mengatakan tertangkapnya pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur warga Desa Sukamekar, berawal dari laporan keluarga korban bulan September 2022, sehingga petugas disebar untuk menangkap pelaku yang sudah melarikan diri.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," katanya.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kampung Sedekan, Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, dan langsung digiring ke Mapolsek Sukanagara untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Cianjur.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejat-nya. Korban yang merasa takut sempat menutupi perbuatan pelaku, namun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya pada keluarga.

"Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus," katanya.

Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.

Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya meski dari orang yang dikenal atau kerabat sekalipun, karena pelaku akan dapat dengan mudah melakukan aksinya karena dikenal dekat korbannya.

"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top