Hotel Prodeo Baru KPK Pun Bertambah Penghuninya
Tidak dipungkiri bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak kewalahan untuk mengatur penginapan buat para tersangka yang harus mereka tahan. Untuk memberikan pelayanan tersebut, satu lagi hotel prodeo (penjara/rumah tahan) untuk para koruptor dibangun.
Rumah tahan baru ini berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, ini menjadi pelengkap dua rumah tahanan KPK sebelumnya. Kedua rumah tahanan tersebut adalah Markas Komando Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur yang menampung 30 orang, dan di Kaveling C1 Gedung KPK bisa menampung 11 orang.
Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK ini luasnya 839,4 meter persegi yang terdiri dari dua lantai, yaitu lantai dasar dan lantai mezzanine dengan kapasitas 37 tahanan. Tahanan tersebut disiapkan untuk 29 tahanan pria dan 8 tahanan wanita.
Sel untuk pria terdiri dari ruang kapasitas lima berjumlah empat ruangan dan ruang kapasitas tiga sejumlah tiga ruangan. Sementara itu, ruang tahanan wanita terdiri dari satu ruang kapasitas lima dan satu ruang kapasitas tiga. Ruang isolasi sendiri digunakan untuk menampung tahanan yang baru saja masuk.
Untuk fasilitas yang dapat dinikmati mereka yang ditahan adalah ruang berkumpul yang berisi jajaran kursi, televisi, serta dispenser. Kemudian, ada ruang olahraga yang berupa ruangan dengan tembok tinggi tanpa atap yang bisa digunakan para tahanan untuk melakukan kegiatan fisik ringan.
Selain itu ada pula ruang ibadah bagi tahanan yang beragama nonmuslim yaitu berupa ruang temu keluarga, sedangkan untuk ibadah salat Jumat bagi tahanan muslim dilakukan di ruang berkumpul bersama.
Sekjen KPK, Raden Abdul Kadir, mengatakan dari segi desain, rumah tahanan ini selain memenuhi teknis gedung berdasarkan ketentuan dari Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga memenuhi ketentuan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM. "Nantinya, tahanan juga akan mendapatkan seprai, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu setel baju olahraga," kata Kadir, di Gedung KPK, Jakarta, pekan lalu.
Beberapa Persyaratan
Terkait prosedur berkunjung ke Rumah Tahanan KPK ini, Kadir menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Pengunjung, saudara, maupun penasihat hukum atau pihak lain harus melakukan registrasi terlebih dulu, sedangkan untuk barang-barangnya harus diperiksa oleh petugas jaga, dan nanti baru diizinkan masuk. Untuk barang-barang yang tidak diperkenankan masuk ke dalam area rumah tahanan, dititipkan di loker yang tersedia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan mulai Jumat (6/10), 11 tahanan yang berada C1 (KPK lama) dipindahkan dan mengisi sel baru di rutan KPK. Gedung KPK Kaveling C1 akan direnovasi dan rutannya harus ditutup," katanya.
Kesebelas tahanan tersebut adalah Siti Masitha Soeparno (wali kota Tegal), Miryam S Haryani (politikus Partai Hanura), Dewi Suryana Hakim (PN Tipikor Bengkulu), Syuhadatul Islamy (PNS), NG Fenny (sekretaris Basuki Hariman), dan Andi Agustinus (pengusaha terkait kasus e-KTP).
Selain itu, ada Rochmadi Saptogiri (auditor BPK), Hendra Kurniawan (panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu), Yunus Nafik (Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection), Sujendi Tarsono (pemilik dealer mobil di Medan), dan Tubagus Iman Ariyadi (wali kota Cilegon).
"Rutan KPK baru ini diharapkan menjadi pengingat pejabat negara atau pihak-pihak lain agar tidak melakukan korupsi. Kalau bisa jangan sampai kita menjadi penghuninya," kata Agus.
Setelah diresmikan rumah tahanan KPK, kini bertambah penghuninya. Pada Jumat (6/10), Bupati Kukar Rita Widyasari (RIW) menghuni rumah tahanan KPK yang baru di Gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sehari berikutnya, rutan tersebut menjadi tempat penahanan anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019, Aditya Anugrah Moha. Dia ditahan selama 20 hari pertama mulai Sabtu (9/10). Dia tersangkut dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan upaya hukum banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010. n mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya