Hormati Putusan MA, Pemerintah Seharusnya Tidak Memaksakan ASO Jalan Awal November
Penyampaian Keterangan Lombok TV dan Kuasa Hukum
Foto: IstimewaJAKARTA- Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkana 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing berdampak serius bagi kelangsungan usaha penyiaran jika analog switch off (ASO) tetap dipaksakan sebelum merevisi Undang-Undang Penyiaran atau Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, implikasi dari Putusan MA tersebut mengakibatkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bukan penyelenggara multipleksing menjadi tidak dapat melakukan siaran secara digital dengan cara menyewa slot multipleksing.
Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama, sebagai pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran mengatakan salinan Putusan MA yang membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 menyebutkan LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing" sudah diakses oleh masyarakat di situs MA sejak 21 Oktober 2022.
"Dampak dari Putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing," ungkap Gede Aditya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, (26/10). Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa satu saluran siaran hanya dapat digunakan untuk satu siaran di satu wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing," kata Gede.
- Baca Juga: Rupiah Rawan Melemah Lanjutan
- Baca Juga: Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Naik Jadi Rp43.940 per Kg
Gede Aditya mengingatkan Pemerintah agar memperhatikan Putusan MA karena akan berdampak serius bila Pemerintah tetap memberlakukan ASO. Lembaga Penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing otomatis tidak lagi dapat bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing.
Gede juga menyayangkan kalau Pemerintah mengabaikan Putusan MA dan tetap memaksakan ASO di 2 November 2022 tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri.
Akibatnya, TV-TV lainnya harus berhenti bersiaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.
"Kami meminta Pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga mengimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja," katanya.
Hal itu penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing guna menyelenggarakan layanan program siaran.
"Agar proses ASO dapat berjalan mulus, Pemerintah terlebih dahulu harus merevisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya," tegas Gede Aditya.
Ada Perlindungan
Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.
- Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Citilink Gelar Program Green Sale
- Baca Juga: Raih Kinerja Positif
"Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," pungkas Yogi.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras