Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hormati Putusan MA, Pemerintah Seharusnya Tidak Memaksakan ASO Jalan Awal November

Foto : Istimewa

Penyampaian Keterangan Lombok TV dan Kuasa Hukum

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkana 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing berdampak serius bagi kelangsungan usaha penyiaran jika analog switch off (ASO) tetap dipaksakan sebelum merevisi Undang-Undang Penyiaran atau Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, implikasi dari Putusan MA tersebut mengakibatkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bukan penyelenggara multipleksing menjadi tidak dapat melakukan siaran secara digital dengan cara menyewa slot multipleksing.

Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama, sebagai pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran mengatakan salinan Putusan MA yang membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 menyebutkan LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing" sudah diakses oleh masyarakat di situs MA sejak 21 Oktober 2022.

"Dampak dari Putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing," ungkap Gede Aditya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, (26/10). Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa satu saluran siaran hanya dapat digunakan untuk satu siaran di satu wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing," kata Gede.

Gede Aditya mengingatkan Pemerintah agar memperhatikan Putusan MA karena akan berdampak serius bila Pemerintah tetap memberlakukan ASO. Lembaga Penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing otomatis tidak lagi dapat bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing.

Gede juga menyayangkan kalau Pemerintah mengabaikan Putusan MA dan tetap memaksakan ASO di 2 November 2022 tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top