Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Restrukturisasi BUMN

"Holding" Migas Tunggu Keputusan Menkeu

Foto : ISTIMEWA

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Proses pembentukan induk usaha (holding) badan usaha milik negara (BUMN) sector minyak dan gas (migas) akan segera rampung menyusul dibubuhkannya tanda tangan persetujuan Presiden Joko Widodo atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan aturan tersebut merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) (PGN) kepada PT Pertamina (Persero). Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96 persen dari total jumlah saham PGN yang beredar.

Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh Negara RI dengan hakhak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B. "PP sudah diteken 28 Februari lalu. Kemudian pada 6 Maret kami bersurat ke Kementerian Keuangan.

Sekarang hanya tinggal menunggu KMK keluar, Insya Allah pekan ini (keluar), lalu Pertamina bisa gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ungkap dia di Jakarta, Selasa (20/3).

Lebih lanjut Harry menyatakan, bahwa dengan Presiden membubuhkan tanda tangan persetujuannya atas peraturan tersebut, ini berarti proses pembentukan Holding BUMN sudah semakin rampung dan menunjukkan tidak terdapat masalah hukum maupun operasional, termasuk pula dengan manfaat dan tujuannya. "Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top