Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Fiskal

Hingga April, Realisasi Penerimaan Pajak 23,68%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak pada April 2018 mencapai 383,1 triliun rupiah, lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar 345,6 persen. Dengan demikian realisasi penerimaan pajak memasuki triwulan II 2018 sekitar 23,68 persen dari target di APBN sebesar 1.618,1 triliun rupiah.

"Pertumbuhan pajak ini baik dan meningkat, terutama pajak non migas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Kamis (17/5). Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaan pajak ini terdiri dari pajak non migas sebesar 362,2 triliun rupiah dan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor migas 21,1 triliun rupiah.

"Pajak non migas dan PPh migas ini lebih baik dari periode akhir April 2017 masing- masing sebesar 324,7 triliun rupiah dan 20,9 triliun rupiah," katanya. Sejumlah penerimaan pajak utama juga tercatat tumbuh positif pada periode ini yaitu PPh Pasal 21, PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

Penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar 41,28 triliun rupiah atau tumbuh 14,77 persen, PPh Pasal 22 Impor 18,06 triliun rupiah atau tumbuh 28,96 persen dan PPh Orang Pribadi 6,25 triliun rupiah atau tumbuh 19,79 persen. Kemudian, PPh Badan 90,47 triliun rupiah atau tumbuh 23,55 persen, PPh Pasal 26 sebesar 13,82 triliun rupiah atau tumbuh negatif 4,27 persen, PPh Final 36,48 triliun rupiag atau tumbuh 12,74 persen, PPN DN sebesar 75,37 triliun rupiah atau tumbuh 9,53 persen dan PPN Impor 56,14 triliun rupiah atau tumbuh 25,07 persen.

Dengan penerimaan pajak ini, ditambah dengan realisasi bea dan cukai sebesar 33,7 triliun rupiah, maka secara keseluruhan penerimaan perpajakan hingga 30 April 2018 mencapai 416 triliun rupiah. Perbaikan Administrasi Sementara itu, untuk mendukung perbaikan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperbarui sistem teknologi informasi (core tax system) senilai 3,1 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top