Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hindari Penipuan, Manfaatkan "Cekrekening.id"

Foto : Antara

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indria Astuti

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Masyarakat diminta memanfaatkan keberadaan situs milik Kementerian Kominfo (Kemkominfo), cekrekening.id, sebagai pencegahan penipuan transaksi online. "Situs ini mempunyai fitur utama: periksa rekening dan laporkan rekening," ujar Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indria Astuti, Jumat (12/5).

Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak di situs tersebut. Caranya, dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

"Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan bahwa nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun," jelasnya.

Menurut Indria, tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Ini termasuk penipuan online di cekrekening.id, juga melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana secara online dan offline.

Jika warga memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, dapat melalui situs web ini. Kemudian pengguna memilih fitur laporkan rekening. Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, dan kronologi valid. Perlu juga bukti penipuan seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer benar.

Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verifikasi captcha dan klik submit. Laporan harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap atau tidak adanya bukti, tidak dapat diproses. Namun, jika melaporkan secara offline, dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top