Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Bank | Jumlah Mesin ATM Link saat Ini Capai 45 Ribu Unit di Seluruh Tanah Air

Himbara Korbankan Konsumen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana pengenaan tarif pada pengecekan saldo dan tarik tunai di ATM Link BUMN mulai bulan depan dinilai mengorbankan konsumen akibat banyaknya inefisiensi bisnis di bank-bank berpelat merah.

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai rencana pengenaan tarif pada pengecekan saldo dan tarik tunai di ATM Link BUMN menunjukkan bank pemerintah kalah bersaing dengan swasta, terutama terkait efisiensi bisnis. Bank swasta terkesan lebih piawai dalam mengelola operasionalnya sehingga tidak dibebankan ke konsumen.

"Mestinya, bank BUMN lebih efisien. Masa kalah dengan bank-bank swasta. Kami minta dibatalkan (rencana itu). Bagaimana bisa, inefisiensi perusahaan pemerintah dibebankan ke konsumen. Itu tidak benar," tegas Ketua BPKN, Rizal Edy Halim, kepada Koran Jakarta, Rabu (26/5).

Menurut Rizal, bank-bank BUMN bisa menggunakan upaya lain tanpa harus membebani biaya itu ke konsumen. Banyak kegiatan perbankan yang bisa dipangkas biayanya tanpa harus mengenakan tarif pada tarik tunai ATM Link BUMN dan pengecekan saldo.

Dia berpandangan, bank-bank milik pemerintah tak ingin dirugikan oleh dinamika ekonomi yang ada. Padahal, jika dipikir lebih luas, sebenarnya daya beli masyarakat yang adalah konsumen itu juga selama pandemi Covid-19 ini masih tertekan. "Kami minta bank-bank BUMN lakukan efisiensi. Perbaiki operasi yang menelan biaya besar," tukas Rizal.

Adapun BPKN berperan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Lembaga ini bekerja di bawah Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi, serta Keanggotaan BPKN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top