Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Bank | Jumlah Mesin ATM Link saat Ini Capai 45 Ribu Unit di Seluruh Tanah Air

Himbara Korbankan Konsumen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai rencana pengenaan tarif pada pengecekan saldo dan tarik tunai di ATM Link BUMN menunjukkan bank pemerintah kalah bersaing dengan swasta, terutama terkait efisiensi bisnis. Bank swasta terkesan lebih piawai dalam mengelola operasionalnya sehingga tidak dibebankan ke konsumen.

"Mestinya, bank BUMN lebih efisien. Masa kalah dengan bank-bank swasta. Kami minta dibatalkan (rencana itu). Bagaimana bisa, inefisiensi perusahaan pemerintah dibebankan ke konsumen. Itu tidak benar," tegas Ketua BPKN, Rizal Edy Halim, kepada Koran Jakarta, Rabu (26/5).

Menurut Rizal, bank-bank BUMN bisa menggunakan upaya lain tanpa harus membebani biaya itu ke konsumen. Banyak kegiatan perbankan yang bisa dipangkas biayanya tanpa harus mengenakan tarif pada tarik tunai ATM Link BUMN dan pengecekan saldo.

Dia berpandangan, bank-bank milik pemerintah tak ingin dirugikan oleh dinamika ekonomi yang ada. Padahal, jika dipikir lebih luas, sebenarnya daya beli masyarakat yang adalah konsumen itu juga selama pandemi Covid-19 ini masih tertekan. "Kami minta bank-bank BUMN lakukan efisiensi. Perbaiki operasi yang menelan biaya besar," tukas Rizal.

Adapun BPKN berperan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Lembaga ini bekerja di bawah Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi, serta Keanggotaan BPKN.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Menurutnya, alasan Bank Himbara soal kenyamanan nasabah sulit diterima dengan akal sehat. Baginya, alasan itu hanya mengada-ada.

"Ini menjadikan biaya admin (administrasi) sebagai pendapatan utama. Selama ini kan hidupnya (pendapatan perbankan) mengandalkan biaya admin dari nasabah yang dipotong per bulan, belum lagi pajak dan biaya lainnya. Ini tidak adil," tegas Tulus.

Dampak dari lebijakan ini, lanjut Tulus, uang nasabah di bank BUMN makin tergerus oleh biaya administrasi.

Seperti diketahui, mulai 1 Juni mendatang, Bank Himbara yang terdiri dari, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara (Persero) akan mengenakan biaya cek saldo sebesar 2.500 rupiah dan tarik tunai sebesar 5.000 rupiah di jaringan ATM Link BUMN.

Penyesuaian biaya itu tidak berlaku untuk pengecekan saldo dan tarik tunai ATM Link yang sama dengan penerbit kartu debit.

"Healthy Business"

Sementara itu, Ketua Himbara Sunarso mengatakan jumlah mesin ATM Link sebanyak 45 ribu unit akan mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Sebarannya bahkan sampai ke pelosok desa terpencil.

Menurut dia, keberadaan 45 ribu ATM Link sangat penting bagi masyarakat. Apalagi jika daerah tersebut belum tersentuh oleh jaringan internet. "Dengan pentingnya layanan nasabah terutama bagi pengguna ATM Link, maka untuk tetap menjaga kualitas layanan tersebut," kata dia.

Sunarso menegaskan kebijakan baru tersebut merupakan bentuk healthy business untuk menciptakan bisnis berkelanjutan. Hal itu juga merupakan komitmen untuk meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya menciptakan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top