Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penularan Virus

Hiburan Malam Wajib Gelar "Rapid Test"

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga/aa.

Suasana pendataan pengunjung dan pekerja usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020) pagi. Top One terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 akibat pandemi COVID-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tempat hiburan malam diminta mewajibkan rapid test bagi karyawan dan pengunjung sebelum mereka beroperasi. Pasalnya, hiburan malam disinyalir menjadi titik klaster baru Covid-19 di Jakarta.

"Fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu bagaimana? Jangan sampai lengah. Kok restoran yang di dalamnya ada bar atau diskotik malah dibiarkan operasi. Memang, Komisi B setuju untuk tidak menutup sektor ekonomi, tapi aturan protokol kesehatan harus tetap diprioritaskan dan dijalankan," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, di Jakarta, Rabu (8/7).

Dia mengatakan pengelola hiburan malam harus menggelar rapid test bagi pengunjung dan karyawannya. Hal ini bisa dikerjasamakan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar rapid test itu bisa digratiskan bagi pengunjung.

"Harus rapid test, bukan hanya sekadar pakai masker. Karena kalau ada rapid test, mereka sudah was-was duluan. Semua harus bekerja sama untuk rapid test. Kalau tidak mau rapid test, tutup saja. Tinggal kasih pilihan, dia boleh buka nanti, tapi melaksanakan rapid test dan menjalankan protokol kesehatan, atau dia tidak boleh beroperasi kalau tidak melakukan rapid test," katanya.

Menurutnya, penyelenggaraan rapid test bagi karyawan hiburan malam tetap harus bayar melalui pengelolanya. Tapi jika masyarakat umum bisa digratiskan melalui Dinas Kesehatan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top