Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heru Imbau Warga DKI Manfaatkan Hutan Kota dengan Kegiatan Positif

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Petugas Satpol PP melakukan patroli di Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Jika (fasilitas) punya pemda melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan negatif.

Warga yang membuangsampah sembarangan juga bisa ditindak dan ada perdanya, yaitu denda Rp500 ribu. "Kurang nyaman, teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak. Silakan warga berinteraksi di taman secara positif," kataHeru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah penerangan di Hutan Kota Cawang usai dijadikan tempat aktivitas LGBT.

Baca Juga :
Gelar Sembako Murah
"Penambahan penerangan sudah, teman-teman Bina Marga sudah (menambah penerangan) empat titik di lokasi," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Bayu Meghantara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Selain itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Sudin Tamhut) Jakarta Timur Djauhar Arifin mengatakan bahwa pihaknya memasang pagar menggunakan besi ulir pada pagar yang berlubang.

"Ini untuk mengantisipasi masuknya orang yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan keberadaan hutan kota untuk hal negatif," kata Djauhar.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top