Hentikan Kegaduhan Politik
Karena itu lanjut Emrus, sangat tidak tepat, misalnya, mengatakan jangan sampai MK menjadi mahkamah kalkulator. Sebab, narasi ini berpotensi membangun makna yang sangat tidak baik bagi sebuah institusi negara yang sedang mengemban tugas mulia, tugas konstitusionalnya. Sementara itu menanggapi tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, tuntutan itu namanya petitum pemohon. Pemohon pada intinya adalah meminta pembatalan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden. Jadi petitum utama tentang itu. Bahwa kemudian di dalammya ada permohonan lain, itu boleh saja. Tapi apakah MK akan mengabulkan permohonan itu hal lain. "Namun jika melihat permohonan yang diajukan dengan 51 dokumen tanpa ada fakta dan data penunjang baru ini akan sulit bagi MK untuk mengabulkan permohonan pemohon," katanya.
ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya