Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heboh! Wali Kota Bekasi Diduga Potong Tunjangan ASN Lebih dari Rp600 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, diduga memotong tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Maka dari itu, berdasarkan temuan awal KPK, nominal uang dari praktik tersebut disinyalir lebih dari Rp600 juta.

"[Pepen] diduga melakukan potongan tunjangan para ASN di Pemkot Bekasi. Temuan awal KPK saat OTT Rp600 juta yang merupakan sisa potongan tunjangan tersebut," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/1).

Sementara itu Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan bahwa tim penyidik sedang mendalami jumlah total potongan uang tunjangan tersebut berikut penggunaannya oleh Pepen. Pendalaman materi termasuk juga dengan menggali awal mula praktik itu dilakukan.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan kemarin, KPK telah memeriksa tujuh lurah di Pemerintah Kota Bekasi. Kata Ali, tunjangan para lurah tersebut termasuk yang dipotong oleh Pepen.

Berikut tujuh lurah dimaksud ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.

"Penggunaan uang akan didalami lebih lanjut. Jumlah total juga masih terus dikonfirmasi pada saksi-saksi," tutur Ali.

Sementara itu KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan,serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Diketahui dari ketiga kasus itu, Pepen diduga menerima lebih dari Rp7,1 miliar. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan KPK.

Sebagai informasi, Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top