Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Heboh Syarat Mudik Cuti Bersama Lebaran 2022 Wajib Booster, Bolehkah Vaksin Saat Puasa di Bulan Ramadhan?

Foto : Pixabay - zhiminaicela
A   A   A   Pengaturan Font

Pelaksanaan cuti bersama lebaran 2022 menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksin booster. Vaksin booster diyakini sebagai bentuk proteksi diri dan juga diharapkan memiliki tujuan untuk tidak membawa virus bagi keluarga yang ingin ditemui saat mudik ke kampung halaman.

Dikutip dari Antara, menurut para ahli imunologi mengatakan bahwa pembentukan antibodi dalam tubuh seseorang membutuhkan waktu rata-rata sekitar satu hingga dua minggu setelah diberikannya vaksin. Dalam hal ini, masyarakat disarankan untuk segera memenuhi vaksinasi lengkap maupun booster setidaknya 2 pekan sebelum menjalankan aktivitas mudik.

Bagi masyarakat yang belum bisa menerima vaksin booster, untuk perjalanan Kereta Api jarak jauh, dapat membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Apabila terdapat calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Bolehkah vaksin saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Bagi masyarakat yang ingin menerima vaksin booster di bulan Ramadhan dalam kondisi berpuasa, pelaksanaan vaksinasi masih tetap berjalan seperti pelaksanaan pemberian vaksin di tahun sebelumnya, tentu saja kegiatan ini telah didasari oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rizka Haerunnisa

Komentar

Komentar
()

Top