Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan

Hasil Sidang Isbat Bukan Keputusan Menteri Agama

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasil Sidang Isbat bukan keputusan Menteri Agama (Menag). Menurutnya, hasil Sidang Isbat berdasarkan musyawarah organisasi masyarakat (ormas) Islam.

JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mengatakan, hasil Sidang Isbat bukan keputusan Menteri Agama (Menag). Menurutnya, hasil Sidang Isbat berdasarkan musyawarah organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"Keputusan Sidang Isbat bukan semata-mata keputusan Menteri Agama, namun sebuah hasil musyawarah bersama-sama," ujar Kamaruddin, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (9/6).

Dia menerangkan, sudah 62 tahun Sidang Isbat digelar di Indonesia. Langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberi pedoman bagi umat beragama dalam penetapan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah umat Islam.

Kamaruddin menambahkan, peran pemerintah dalam proses Sidang Isbat adalah fasilitator bagi ormas Islam dan pihak terkait lainnya untuk bermusyawarah. Agar hasil Sidang Isbat dapat dipedomani masyarakat, pemerintah menerbitkan dalam Keputusan Menteri Agama yang memiliki kekuatan hukum.

"Ormas Islam memiliki perbedaan metode penetapan awal bulan Kamariah. Untuk meminimalisasi dampak negatif dari perbedaan yang ada, maka Sidang Isbat dilaksanakan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top