Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Hasil Pemeriksaan PPATK Kasus "Green Financial Crime" Capai Rp4,8 Triliun

Foto : ANTARA

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk green financial crime atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup sebesar 4,8 triliun rupiah.

"Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitkan surat edaran," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Seperti dikutip dari Antara, Ivan mengatakan pengusutan terhadap TPPU sektor tersebut juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan dengan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.

Ivan menjelaskan surat edaran itu bersifat tematis, misalnya untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasi pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup. Tak terkecuali pada biro atau agen perjalanan ibadah umrah, tindak pidana narkotika hingga perpajakan.

"Ke depan, PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melalui rakor dan FGD, serta public private partnership," jelasnya.

Untuk itu, PPATK mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganangreen financial crime kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.

"Kami telah melakukan penyusunan amendemen atas Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan (TPPU)," kata Ivan.

Ivan menjelaskan revisi Perpres itu dengan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU. Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Komite Pencegahan TPPU.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top