Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Hasil Pemeriksaan PPATK Kasus "Green Financial Crime" Capai Rp4,8 Triliun

Foto : ANTARA

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, PPATK mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganangreen financial crime kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.

"Kami telah melakukan penyusunan amendemen atas Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan (TPPU)," kata Ivan.

Ivan menjelaskan revisi Perpres itu dengan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU. Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Komite Pencegahan TPPU.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top