Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hilirisasi Pertambangan - Kemenperin Sudah Luncurkan Wasdal Berbasis Elektronik

Hasil Audit "Smelter" Asing Harus Dipublikasikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI mendesak tim audit Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan hasil pemeriksaan peristiwa kebakaran smelter PT Indonesia Tsingshan Stanless Steel (ITSS). Desakan itu menyusul peningkatan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Proses pemeriksaan di Kepolisian dan Kementerian harus berjalan secara bersamaan agar diketahui penyebab sebenarnya kecelakaan yang menelan 21 korban jiwa dan 30 korban luka yang hingga kini dirawat di rumah sakit," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, di Jakarta, Kamis (4/1).

Karena itu, dia mendesak pemerintah mengumumkan dan membuat laporan resmi terkait kelayakan operasional smelter PT ITSS. Apabila ternyata sarana smelter PT ITSS tidak memenuhi standar maka pemerintah harus berani mencabut izin operasional perusahaan Tiongkok tersebut.

"Pemerintah harus mengaudit teknologi dan sistem smelter-nya sendiri, untuk mengetahui apakah memang smelter yang digunakan di PT ITSS ini andal bagi keselamatan kerja dan lingkungan. Dikhawatirkan masalahnya bukan hanya pada pelaksanaan SOP, tetapi pada keandalan smelter-nya," tegasnya.

Dirinya menilai pemerintah punya kewajiban melindungi masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan asing. Karena itu, pemerintah harus memastikan smelter nikel perusahaan Tiongkok itu digunakan layak dan andal untuk digunakan.

Ditambahkan Mulyanto, pemerintah jangan membiarkan warga masyarakatnya menjadi korban uji coba kelayakan peralatan kerja perusahaan asing. Justru sebaliknya, pemerintah harus mendorong terjadinya proses alih-teknologi dari perusahaan asing ke perusahaan dalam negeri.

Karena itu, pengelolaan SDA nasional ke depan nanti tidak tergantung pada kemampuan perusahaan asing. "Yang terjadi sekarang justru terbalik. Masyarakat kita seolah dijadikan kelinci percobaan untuk menguji keandalan perangkat kerja perusahaan asing yang investasi di sini. Hal ini jelas merugikan dan membahayakan. Pemerintah harus bertindak," pungkasnya.

Luncurkan Wasdal

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S A Cahyanto, mengatakan pihaknya sudah meluncurkan pengawasan dan pengendalian (wasdal) berbasis elektronik.

Adapun wasdal elektronik, terangnya, untuk memudahkan Kemenperin dalam mengidentifikasi serta memantau kepatuhan industri-industri di Tanah Air terkait aturan investasi yang salah satunya terkait penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sehingga bisa mencegah kecelakaan kerja.

"Mulai 2024, seluruh sektor akan kami identifikasi industri yang masuk kategori wajib melaporkan, termasuk nanti melibatkan pemerintahan daerah, untuk industri-industri yang kami lihat harus comply pada aspek bagian peraturan nanti," jelasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top