Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Diusut, Kemenkumham DKI Tak Temukan Pengajuan WNI dalam Kasus Pemilih Fiktif

Foto : ANTARA/Suci Nurhaliza

Tangkapan layar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu DKI Jakarta dengan terlapor KPU Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengungkap dua nama terduga pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta Selatan, yakni Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES) yang tidak tercatat dalamdatabasepermohonan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi Warga Negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada padadatabaseKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Ria Wijayanti saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu DKI Jakarta yang dipantau daring, Selasa.

"Untuk tahun berapanya tidak jelas. Ada tahun sebelum digitalisasi, yang mana itu harus dicek manual, sehingga kami harus tahu kedua orang itu mengajukan (jadi WNI) tahun berapa," ujar Ria.

Menurutnya, Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat terkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak direktorat juga sudah membalas surat tersebut pada 10 November 2023 dan meminta pemohon melampirkan data berupa fotokopi dokumen antara lain Paspor RI, kutipan akta lahir, Kartu Keluarga, KTP, atau data pendukung lainnya. Namun, pemohon tak kunjung memberikan jawaban sampai sekarang.

Juru bicara pelapor sekaligus advokat dari firma hukum tersebut Iskandar Halim membantah pihaknya menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.

"Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?" tanya Iskandar.

Mengenai pertanyaan tersebut, Ria mengaku tidak bisa menjawab, sebab bukan kewenangannya.

"Bersuratnya kan ke sana, maka yang bisa beri kejelasan siapa yang terima (balasan surat) ya bukan kami karena kami tidak mengeluarkan surat itu," ujar Ria.

Ketika ditanya soal kepemilikan KTP oleh WNA, Ria mengatakan hal itu dapat dilakukan asalkan WNA yang dimaksud sudah menetap lama di Indonesia.

"Biasanya dari Dukcapil akan memberikan KTP dan NIK tapi khusus untuk WNA," katanya.

Pada Kamis (23/11), Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.

Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top