Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Ditindak, OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan di 2022

Foto : ANTARA/Sanya Dinda

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Harus ditindak. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Friderica Widyasari Dewi mengatakan, menemukan 460 iklan pelaku usaha jasa keuangan tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Dalam pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan," katanya dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan, antara lain iklan tidak mencantumkan frasa "syarat dan ketentuan yang berlaku" serta menyebutkan keberadaan hadian tanpa informasi yang lengkap.

"Beberapa iklan juga tidak mencantumkan informasi terkait ketentuan program promo atau perjanjian batal, misalnya periode program dam minimum pembelian," katanya.

Disamping melakukan pengawasan terhadap iklan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct) melalui Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.

"Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa," katanya.

Adapun OJK mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ke depannya, Friderica berharap pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top