Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Ditindak, OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan di 2022

Foto : ANTARA/Sanya Dinda

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.

"Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa," katanya.

Adapun OJK mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ke depannya, Friderica berharap pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top