Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Bijak dalam Bermedsos, Polri Antisipasi Penyebaran Hoaks pada Pemilu 2024

Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Polri melakukan langkah antisipasi terkait dengan penyebaran hoaks pada agenda nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tentunya Polri selalu senantiasa mengantisipasi penyebaran hoaks," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, upaya antisipasi yang dilakukan oleh Polri menjelang maupun saat dan sesudah Pemilu 2024, utamanya dengan melakukan tindakan preemtif dan persuasif, menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.

"Dalam hal ini Polri selalu senantiasa mengantisipasi penyebaran hoaks tidak henti-hentinya terus melakukan utamanya adalah tindakan preemtif dan persuasif," katanya.

Terkait upaya antisipasi tersebut, mantan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) mengatakan Polri memberikan imbauan kepada masyarakat agar menyaring terlebih dahulu informasi yang diterima sebelum disebarluaskan melalui media sosial miliknya.

Hal ini, kata dia, untuk menghindari masyarakat dari jeratan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena postingan atau unggahannya di media sosial yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, kebencian antar golongan umat beragama.

"Pencegahan yang kita kedepankan, memberikan edukasi dan sosialisasi secara nyata maupun lewat dunia maya, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang bisa terkena pelanggaran pidana," ujarnya.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati waktu pelaksanaan pemilu 2024 yaitu 14 Februari 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top