Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Ada Izin Polisi Saat Kampanye

Foto : ANTARA/Firman

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Aries Mardiono.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Aries Mardiono mengingatkan peserta pemilu soal kewajiban meminta izin polisi saat kampanye jika tak ingin dibubarkan secara paksa.

"Kami pastikan jika ada temuan kegiatan kampanye tanpa adanya pemberitahuan ke polisi dengan tembusan KPU dan Bawaslu maka langsung dibubarkan," kata dia di Banjarmasin, Senin.

Ditegaskan Aries, aturan berkampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang harus ditaati oleh semua peserta pemilu baik partai politik maupun para calon legislatif dan juga kampanye calon presiden dan calon wakil presiden.

Aries menjelaskan pemberitahuan untuk kampanye sebagai bentuk transparansi dari peserta pemilu.

Sehingga Bawaslu bisa melakukan pengawasan isi kampanye guna memastikan tidak ada hal yang dilanggar termasuk mengetahui besaran dana yang digelontorkan saat kampanye.

Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Setiap peserta kampanye bisa melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye hingga kampanye di media sosial.

Kemudian seluruh bentuk kegiatan kampanye dihentikan saat masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024 sebelum memasuki hari pencoblosan 14 Februari 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top