Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerugian Negara

Harta Koruptor Jiwasraya di Muaragembong Disita

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Prosesi penyitaan aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Kejaksaan Agung menyita harta terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Herman. Penyitaan disaksikan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. "Penyitaan dilakukan setelah kasus korupsi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang ganti kerugian untuk negara sebanyak 6 triliun," kata Andi Herman di Bekasi, Kamis 915/12).

Menurutnya, penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah disita, aset akan dilelang. Hasilnya disetorkan ke kas negara. "Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilelang. Hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana korupsi oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya," katanya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor. Aset yang berhasil disita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ketut, penyitaan bukan pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

Tahun ini, Kejagung sudah menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sebanyak 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.113,7 hektare. "Aset yang disita akan dilelang. Hasilnya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti," tandas Ketut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top