Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Tilang l Proses Tilang Masih Terkendala Dasar Hukum

Hari Ini, Polda Metro Jaya Uji Coba Tilang Elektronik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Yusuf mengatakan pihak pelanggar hanya diwajibkan membayar tilang melalui bank dan diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasinya. Namun, bila setelah tujuh hari, pihak pelanggar belum juga membayar tilang maka kendaraannya akan diblokir.

Menurutnya, jika ada pengendara yang melanggar aturan lalulintas, maka akan terekam oleh kamera dan secara otomatis ter-capture. "Kemudian dari capture itu kan diprint out sama back office TMC Polda Metro Jaya, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berarti nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomor polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK," ujarnya pada wartawan, Minggu (30/9)

Dia menerangkan, kalau dikonfirmasi itu memang ada respons bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, maka hari itu juga langsung dikirim surat tilang melalui kantor pos. Karena pelanggaran itu tertKemudian pada saat pelanggar itu akan membayar pajak, maka diwajibkan membayar tilangnya lebih dulu. Setelah tilang dibayar, blokir kemudian dibuka dan baru bisa membayar pajak. Jika pelanggar itu bukan si pemilik kendaraan, lanjut Yusuf, untuk itu ada metode konfirmasi.

"Kalau itu (pelanggar) bukan pemiliknya, kita konfirmasi. Kalau tidak ada respons, ya kita kirim surat tilang, langsung kita blokir gitu," katanya.

Karena itu, pada uji coba E-TLE nanti setiap pemilik kendaraan baru, mutasi atau apapun termasuk pembayaran pajak wajib mencantumkan nomor telepon dan email sehingga dapat mempermudah konfirmasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top