Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Tilang l Proses Tilang Masih Terkendala Dasar Hukum

Hari Ini, Polda Metro Jaya Uji Coba Tilang Elektronik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya belum memiliki payung hukum untuk menerapkan tilang tanpa sidang. Hari ini, uji coba tilang elektronik mulai diterapkan.

JAKARTA - Tilang elektronik akan diuji coba mulai hari ini, Senin (1/10) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Aturan tersebut dipastikan berlaku buat sepeda motor dan juga mobil.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, tilang elektronik juga berlaku untuk angkutan umum. Bagi yang melanggar aturan akan dikenakan denda tilang. Nantinya, bukti dan surat tilang akan dikirim ke rumah bersangkutan sesuai dengan alamat yang tercantum sesuai dengan pelat nomor mobil atau sepeda motor tersebut.

Kombes Pol Yusuf juga mengatakan bahwa pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika pelanggar tidak membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir. "Empat belas hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti," ujar Yusuf.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top