Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Upah Pekerja

Hari Ini, Pergub UMP DKI 2019 Diteken

Foto : istimewa

Andri Yansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) terkait upah minimum provinsi DKI Jakarta 2019, Jumat (26/10) sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Namun, pengumuman besaran UMP akan dilakukan serentak bersama provinsi lainnya oleh pemerintah pusat.

"Jumat penandatanganan pergub, tapi diumumkan secara serentak 34 provinsi pada 1 November 2018. Kemarin, kita baru mengeluarkan angka versi pemerintah dan versi pengusaha, tapi versi serikat pekerja nanti. Angka itulah difluktuasikan dan ketemu satu angka untuk diumumkan oleh Gubernur DKI," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Meski demikian, pihaknya enggan menyebut besaran angka UMP 2019 itu. Kendati Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019, pihaknya masih menghormati aspirasi serikat pekerja. Dia menjamin, keputusan besaran UMP itu akan menyejahterakan kaum pekerja di Ibukota.

"Kita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, fokus untuk menyejahterakan rakyat. Apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, nanti selisih itulah yang akan kita fasilitasi. Kita akan tingkatkan kesejahteraan dengan melalui kartu pekerja," katanya.

Menurutnya, kartu pekerja yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memudahkan segala urusan. Seperti menggratiskan para pekerja untuk menggunakan Transjakarta. Lalu, ada subsidi pangan kepada para pekerja yang nantinya bisa diperoleh di gerai milik Pasar Jaya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top