Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Harga Jual Listrik Harus Adil

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan jual-beli hasil listrik dari tenaga surya atap (rooftop) harus didasarkan pada asas berkeadilan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik penjual (konsumen yang memasang rooftop) maupun PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan keadilan ini harus berdasarkan dua komponen pembentuk dalam penentuan harga jual listrik, yaitu pembangkit dan distribusi. Atas pertimbangan tersebut dirinya menilai perhitungan aturan jual beli energi listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PLN sebesar 65 persen sudah cukup adil bagi keduanya.

"Saya bilang ini fair karena kalau kita memakai pembangkit listrik tenaga surya di rumah, istilahnya gini, jual listrik dari konsumen ke PLN pakai kabelnya siapa. Kan pakai jaringan transmisi dan distribusinya PLN, gardu induknya juga PLN. Konsumen hanya pembangkit saja," ungkap Jonan di Jakarta, Kamis (29/11).

Jonan merincikan biaya untuk elektrifikasi umumnya yaitu dua per tiga digunakan untuk biaya pembangkit, sementara sepertiga lainnya biaya jaringan sebesar sepertiga dari total biaya elektrifikasi. "Biasanya rule of thumb-nya gini di Indonesia, termasuk susut jaringan. Kalau misalnya di Indonesia Timur bisa juga separuh untuk pembangkit, separuh untuk jaringan atau bisa dua kali lebih besar," jelas Jonan.

Melihat biaya investasi yang semakin murah tersebut, Jonan optimis PLTS Rooftop bakal menjadi bisnis yang menjanjikan bagi sektor ESDM. "PLTS Rooftop ini saya yakin akan tumbuh besar karena harganya makin lama makin murah," ujar Jonan.

Diketahui, Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi terkait Penggunaan Tenaga Surya Atap oleh konsumen PLN melalui Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 49 Tahun 2018. Aturan ini diterbitkan sebagai usaha pemerintah mengakomodasi peran masyarakat dalam pencegahan perubahan iklim (global warming).

Percepat EBT

Di samping itu, regulasi itu juga digunakan untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan demi mencapai bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025. Regulasi baru tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2019.

Baca Juga :
Pameran Kerajinan

PLTS atap yang dimaksud dalam Permen ini adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PLN serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PLN.
Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. ers/ E-10

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top