Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hardjuno: Kasus Pidana Sukena di Bali Gara-gara Landak, Cerminkan Ketimpangan Penegakan Hukum Lingkungan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hardjuno menggarisbawahi bahwa seharusnya asas ultimum remedium-di mana hukuman pidana adalah langkah terakhir-lebih diterapkan dalam kasus ini. "Penjara tidak boleh menjadi solusi pertama dalam semua kasus. Jika kita langsung memidanakan setiap pelanggaran kecil, penjara akan penuh sesak. Pidana harus dipakai sebagai jalan terakhir," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus lingkungan, sanksi administratif lebih diutamakan untuk pencegahan dan pemulihan daripada hukuman pidana. "Pidana tidak bisa memperbaiki lingkungan, tugasnya lebih kepada memberikan efek jera. Pemulihan kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas utama," tambah Hardjuno.

Lebih luas, Hardjuno menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di mana banyak kasus kerusakan alam akibat tambang besar seperti batu bara di Kalimantan Timur belum diproses dengan benar. Aktivitas tambang yang telah menghancurkan ekosistem dan mencemari air sering kali luput dari penegakan hukum yang tegas, meskipun dampaknya sangat merusak.

Hardjuno menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan bijak, mempertimbangkan dampak setiap keputusan hukum terhadap lingkungan dan masyarakat. "Penegakan hukum tidak boleh tegas hanya terhadap pelanggar kecil, tetapi juga harus keras pada pelanggar besar. Keadilan harus ditegakkan di semua tingkatan, baik itu pada kasus satwa yang dilindungi maupun kerusakan lingkungan besar yang belum terselesaikan," tutupnya.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top