![Hapus Pasal Penghinaan Presiden](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqdsum1_resized.jpg)
Hapus Pasal Penghinaan Presiden
![Hapus Pasal Penghinaan Presiden](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqdsum1_resized.jpg)
Sementara ayat (3) menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Dan dalam ayat (4) dinyatakan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh kuasa presiden atau wakil presiden.
"Terhadap keentuan penghinaan presiden dan usulan perubahan dari pemerintah, ICJR tetap meminta agar DPR dan pemerintah untuk menghapus ketentuan tersebut dalam RUU Hukum Pidana," ujarnya.
Ketentuan Pasal 238 dan usulan perubahannya dalam pandangan Anggara, malah membuat watak kolonial dalam RUU Hukum Pidana kembali muncul. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan - ketentuan mengenai penghinaan Presiden tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Secara umum, pasal - pasal penghinaan Presiden akan menghidupkan lagi kanker dalam demokrasi. Dari sisi sejarah, Pasal 238 itu sendiri berasal dari ketentuan pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP yang sejak awal memang ditujukan untuk melindungi posisi Raja atau Ratu Belanda dan para pewaris tahta kerajaan Belanda.
ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya