Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU Hukum Pidana

Hapus Pasal Penghinaan Presiden

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta DPR dan Pemerintah untuk menghapus pasal penghinaan presiden dalam RUU Hukum Pidana. Sebab upaya menghidupkan pasal penghinaan presiden sama saja mengembalikan watak kolonial dan menumbuhkan kanker demokrasi.

"Seperti diketahui pada Rabu 30 Mei 2018, Pemerintah dan DPR telah menggelar rapat untuk membahas materi - materi dalam RUU Hukum Pidana. Salah satu materi pembahasan adalah mengenai ketentuan-ketentuan mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 238 RUU Hukum Pidana," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara di Jakarta, Minggu (3/6).

Menurut Anggara, dalam pembahasan pada Rabu 30 Mei 2018 pemerintah mengusulkan alternatif terhadap ketentuan Pasal 238 RUU Hukum Pidana. Dalam Pasal 238 ayat (1) dinyatakan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ayat (2) menyatakan tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Martabat Presiden

Di bagian keduanya kata dia, memuat pengaturan tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ayat (1) menyatakan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ayat (2) menegaskan tidak merupakan penyerangan kehormatanatau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top