Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hanya 25 Persen ASN Nonesensial di Daerah dengan Status PPKM Level 4 yang Bisa WFO

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam SE Menpan RB Nomor 06/2022 diatur, kantor pemerintahan sektor non esensial di Jawa dan Bali di daerah dengan PPKM level 4, ASN yang bisa WFO ditetapkan sebanyak maksimal 25 persen," katanya.

Jika ditemukan klaster Covid-19, lanjut Tjahjo, maka akan ditutup selama lima hari. Sementara, di daerah dengan PPKM level 3, ASN yang boleh WFOsebanyak 50 persen pegawai. Kemudian, di daerah dengan PPKM level 2, sebanyak 75 persen pegawai boleh WFO. "Di daerah denganPPKM Level 1, sebanyak 100 persen," katanya.

Begitu pun di wilayah Jawa dan Bali, kata dia, di daerah dengan PPKM level 4, pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen. Lalu, di daerah dengan PPKM level 3, yang boleh WFOmaksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

"Sementara di daerah PPKM level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO dan di daerah dengan PPKM level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO," ujarnya.

Sedangkan pada kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali , di daerah dengan PPKM level 4 dan level 3, ASN yang boleh WFO dibatasi maksimal 50 persen. Di wilayah luar Jawa dan Bali, di daerah dengan PPKM level 4, maksimal 50 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top