Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Halalbihalal Boleh Kok! Asalkan Ikuti Aturan Surat Edaran Mendagri yang Baru, Tak Boleh Makan dan Minum di Tempat

Foto : ANTARA/Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka maskerkarena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri.

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerahdengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakanhand sanitizersecara berkala, serta menjaga jarak.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top