Halalbihalal Boleh Kok! Asalkan Ikuti Aturan Surat Edaran Mendagri yang Baru, Tak Boleh Makan dan Minum di Tempat
Foto : ANTARA/Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka maskerkarena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerahdengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakanhand sanitizersecara berkala, serta menjaga jarak.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya