Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng

Foto : antarafoto

Hakim Kairul Saleh

A   A   A   Pengaturan Font

Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai 9 miliar rupiah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top