Hakim Tolak Praperadilan Kasus Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng
Foto : antarafoto
Hakim Kairul Saleh
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai 9 miliar rupiah.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya