Hakim Tolak Praperadilan Enembe
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. "Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu.
Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.
Peran Pihak Lain
Sementara itu, terkait kasus Enembe penyidik KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru. "KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya