Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan praperadilan menolak mengabulkan gugatan yang diajukan CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Hakim juga menolak eksepsi pihak Hary Tanoe. Penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim dinilai telah sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari Pemohon (Hary)," kata hakim Cepi Iskandar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangkanya pada kasus SMS kepada Jaksa Yulianto. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top