Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Hakim Pengadilan Negeri Semarang Ditahan

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Ditatahan kpk - Hakim Pengadilan Negeri Semarang nonaktif, Lasito (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri Semarang nonaktif, Lasito, sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang. Lasito ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3).

Selain Lasito, KPK juga telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyidik dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal, Lasito, melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar 700 juta rupiah (dalam bentuk rupiah sebesar 500 juta rupiah dan sisanya dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) setara dengan 200 juta rupiah) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top