![Hakim Pengadilan Negeri Semarang Ditahan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpad7wiq_resized.jpg)
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Ditahan
![Hakim Pengadilan Negeri Semarang Ditahan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpad7wiq_resized.jpg)
Ditatahan kpk - Hakim Pengadilan Negeri Semarang nonaktif, Lasito (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3).
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ola/SM/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya