Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Bupati Jepara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Bukti awal yang digunakan penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jateng dianggap belum cukup membuat terang perkara yang dimaksud.

"Mengabulkan gugatan pemohon, menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata hakim tunggal Lasito, pada sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/11). Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik tahun 2011 hingga 2012.

Majelis hakim menetapkan pemulihan status dan hak-hak pemohon. Status dikembalikan hak-hak dan martabatnya, biaya perkara dibebankan kepada negara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Kusri, mengatakan keputusan sidang praperadilan tersebut harus dihormati. "Tidak ada upaya lagi, keputusan itu harus dihormati," katanya. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top