Kasus Suap
Hakim Dewi Sempat Buang Rp40 Juta
Foto : istimewa
Adapun diduga pihak pemberi suap, Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson. Ketiganya telah menjadi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh aparat peradilan yang melakukan penyimpangan, baik dalam tahap etika maupun tindak pidana. "Aparat tertangkap tangan KPK akan dijatuhi sanksi pada hari itu juga," kata Abdullah.
Adapun sanksi yang diberikan oleh MA kepada oknum tersebut adalah pemberhentian sementara. Ant/AR-2
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya